Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan atas nama MA (Dosen/Rektor USU). Belum ada informasi mengenai kehadiran Muryanto Amin dan kapasitasnya dalam kasus ini.
Selain itu, penyidik juga memanggil 12 orang saksi lainnya termasuk Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut, Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara, dan lainnya. Sebelumnya, penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi termasuk PNS, mahasiswa, dan polisi. KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan mereka telah ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berkaitan dengan pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut. Total nilai proyek yang sedang diselidiki oleh KPK mencapai Rp231,8 miliar. KPK masih akan terus menelusuri proyek-proyek lainnya terkait kasus ini.