Sebuah foto surat perjanjian dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kalasan, Sleman, DIY telah beredar yang meminta kesepakatan kepada penerima manfaat untuk merahasiakan kejadian apabila terjadi keracunan setelah mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG). Surat tersebut menunjukkan bahwa SPPG berlokasi di Kalasan, Sleman, dan mengikat kedua belah pihak dalam tujuh poin kesepakatan. Salah satu poin menegaskan agar penerima manfaat menjaga kerahasiaan informasi apabila terjadi kejadian luar biasa seperti dugaan keracunan. Bupati Sleman, Harda Kiswaya, baru mengetahui tentang surat tersebut dan berpendapat bahwa kasus keracunan harus dibuka secara transparan untuk mengevaluasi program ini. Sekda Sleman, Susmiarta, juga menyatakan bahwa poin-poin kesepakatan perlu diklarifikasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) selaku pelaksana program MBG. Hal ini menunjukkan pentingnya keterbukaan informasi terkait masalah tersebut dan pencegahan agar kejadian keracunan tidak terulang.