Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengirimkan tim Pengawas Ketenagakerjaan untuk mengumpulkan data di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Kegiatan ini dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai penyebab kecelakaan kerja yang mengakibatkan belasan pekerja meninggal dan puluhan lainnya terluka. “Tim dari Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker melakukan pemeriksaan sejak tanggal 25 Desember 2023 untuk memperoleh informasi yang sebenarnya terkait dengan penyebab kecelakaan kerja,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang pada hari Rabu.
Haiyani mengatakan bahwa tim tersebut telah berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah, BPJS Ketenagakerjaan, dan Polres Morowali dalam upaya memperoleh informasi. Tim yang terdiri dari Pengawas Ketenagakerjaan kemudian meminta keterangan dari manajemen PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) dan manajemen PT Ocean Sky Metal Indonesia (OSMI). Mereka juga meninjau langsung lokasi kejadian dan mengunjungi para korban yang tengah dirawat di Klinik 2 PT IMIP serta RSUD Morowali. Terkait hak-hak pekerja, tim meminta Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja, baik yang meninggal maupun yang luka, dipenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Haiyani berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran berharga bagi dunia ketenagakerjaan di masa mendatang, dan menyatakan bahwa Kemenaker akan terus memantau pelaksanaan perbaikan dari manajemen perusahaan. Jika terbukti bahwa perusahaan tidak menjalankan ketentuan ketenagakerjaan baik dari segi norma kerja maupun K3, maka langkah-langkah hukum akan dilakukan untuk penegakannya.