Home Berita KPU Minta Persetujuan Partai untuk Mengumumkan Profil Pencalonan

KPU Minta Persetujuan Partai untuk Mengumumkan Profil Pencalonan

0

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan meminta persetujuan partai politik sebelum mempublikasikan daftar riwayat hidup calon anggota legislatif (caleg). Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU, Hasyim Asyari, saat konferensi pers penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR dan DPRD di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Jumat (3/11/2023). KPU akan mengirimkan surat permintaan persetujuan kepada pimpinan partai politik untuk membuka daftar riwayat hidup calon anggota DPR. Sementara itu, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan meminta persetujuan ke pimpinan partai tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mempublikasikan daftar riwayat hidup calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Hasyim menjelaskan bahwa persetujuan partai diperlukan karena daftar riwayat hidup termasuk data pribadi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Namun, Hasyim optimistis bahwa partai politik maupun caleg akan bersedia untuk mempublikasikan daftar riwayat hidup mereka, karena hal ini dapat mempengaruhi perilaku memilih para pemilih. Hal ini merupakan upaya KPU untuk menghormati Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang baru berlaku, karena pada Pemilu sebelumnya, daftar riwayat hidup caleg selalu dipublikasikan. Pada Pemilu 2024 kali ini, KPU telah menetapkan 9.917 orang masuk Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR yang diusung oleh 18 partai politik untuk bertarung di 84 daerah pemilihan (dapil).

Exit mobile version