TEMPO.CO, Jakarta – Zulhadi Satria Saputra, kakak ipar dari anggota Paspampres terdakwa Praka Riswandi Manik, menjadi saksi kunci dalam kasus penculikan, penganiayaan, dan pembunuhan terhadap Imam Masykur. Zulhadi berperan dalam menyita handphone korban dan membuang barang bukti. “Saya yang mereset handphone, meminta pin ATM,” kata Zulhadi pada Senin, 6 November 2023.
Dalam kesaksian ini, Zulhadi mengungkapkan modus pemerasan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa dan dirinya. Ia mengatakan, awalnya dia diajak oleh terdakwa Praka Riswandi Manik untuk melakukan operasi ilegal dengan memeras penjual obat-obatan ilegal. “Kami datang ke toko, mengaku sebagai polisi, melakukan razia, menculik, membawa ke mobil, meminta tebusan uang, setelah ditransfer, dilepaskan,” ujarnya.
Untuk mengetahui toko mana yang menjual obat ilegal, mereka melakukan penyusuran di setiap toko obat. “Salah satu dari kita akan berpura-pura membeli obat. Jika ada, maka akan dilakukan razia dan penculikan untuk minta tebusan,” katanya.
Bersama dengan ketiga terdakwa, mereka sempat menyusuri toko-toko di Tangerang sebelum akhirnya datang ke toko milik Imam Masykur di Condet, Jakarta Timur. Namun, mereka tidak bisa menemukan toko obat terlarang yang buka pada hari itu di sekitar Tangerang.
Operasi ilegal dengan pemerasan ini sudah mereka lakukan sejak April 2022. Zulhadi mengklaim telah terlibat sebanyak 15 kali. “Tergantung situasi, kadang-kadang saya yang meminta kepada terdakwa untuk melakukan pemerasan. Kadang-kadang saya yang diajak,” katanya.
Dari operasi ilegal itu, ia dan terdakwa berhasil mendapatkan uang hasil pemerasan sebesar Rp 360 juta. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Zulhadi. “Empat kali di Tangerang, dua kali di Bekasi, dua kali di Jakarta Timur, dua kali di Ciputat, dua kali di Jakarta Selatan, dan tiga kali di Depok,” katanya. Operasi ini selalu berjalan lancar, meskipun beberapa kali gagal mendapatkan uang tebusan dari korban. “Imam Masykur adalah yang meninggal,” ujarnya. Menurutnya, Imam dianiaya berkali-kali oleh ketiga terdakwa karena ada perlawanan yang membuat mereka emosi.
Dari apa yang ia lihat, Imam dianiaya secara bergantian oleh ketiga terdakwa dengan cara dipukul, dicambuk dengan kabel, dan ditendang. Berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan oleh rumah sakit, Imam mengalami pendarahan otak, luka-luka di punggung, dan patah rahang.
Zulhadi yang terlibat dalam kasus ini telah diperiksa oleh penyidik