Home Berita Oknum TNI Dituduh Membunuh Imam Masykur dan Mengeksploitasi Pedagang Toko Obat Ilegal...

Oknum TNI Dituduh Membunuh Imam Masykur dan Mengeksploitasi Pedagang Toko Obat Ilegal dengan Mengumpulkan Rp 151 Juta

0

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Oditur Militer Jakarta mengungkap tiga anggota TNI terdakwa pembunuh warga sipil Imam Masykur telah melakukan pengepungan 14 kali terhadap pedagang toko kosmetik di wilayah Jabodetabek pada April 2022 – Agustus 2023, dan berhasil mengumpulkan total uang sebesar Rp 151 juta.

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada hari Senin, Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena menyebutkan bahwa Praka Riswandi Manik (Terdakwa 1) adalah pelaku yang pertama kali melakukan pengepungan terhadap para pedagang, kemudian Praka Heri Sandi (Terdakwa 2) bergabung, dan dilanjutkan dengan Praka Jasmowir (Terdakwa 3) yang mulai ikut serta dalam komplotan tersebut pada Oktober 2022.

“Sejak April 2022 hingga 12 Agustus 2023, Terdakwa 1 pernah melakukan pengepungan terhadap toko obat sebanyak 14 kali, di mana setiap bulannya Terdakwa 1 melakukan pengepungan toko obat dua kali bersama Terdakwa 2, dan pada Oktober 2022 Terdakwa 3 bergabung dengan Terdakwa 1 dan 2,” kata Upen Jaya di Jakarta pada hari Senin.

Terdakwa Praka Riswandi Manik merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), sedangkan Terdakwa Praka Heri Sandi merupakan anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Terdakwa Praka Jasmowir merupakan anggota Kodam Iskandar Muda.

Toko kosmetik yang menjadi target pengepungan oleh Praka Riswandi dan rekan-rekannya adalah kios-kios yang menjual obat-obatan Golongan G (obat keras yang harus disertai resep dokter), termasuk Tramadol, secara ilegal.

Upen menjelaskan bahwa kios-kios penjual obat ilegal yang telah mereka tekan termasuk yang berada di Tangerang (empat kali), Bekasi (dua kali), Jakarta Timur (dua kali), Jakarta Utara (dua kali), Jakarta Selatan (dua kali), dan Depok (dua kali).

Dalam surat dakwaan, dijelaskan bahwa para prajurit tersebut melakukan pengepungan terhadap kios-kios di Kabupaten Tangerang sebanyak empat kali pada April 2022, Mei 2022, Juli 2022, dan Agustus 2022. Dari aksi tersebut, Riswandi berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 53 juta.

Kemudian, Riswandi dan teman-temannya melanjutkan aksinya di Bekasi. Dari hasil pengepungan terhadap pedagang obat sebanyak dua kali di Bekasi, yaitu di Cikarang pada awal September 2022 dan di Narogong pada September 2022, mereka berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 20 juta.

Sumber: Antara

Exit mobile version