Home Kriminal Aktor Intelektual dalam Pembunuhan Kacab Bank: Polisi Diminta Usut

Aktor Intelektual dalam Pembunuhan Kacab Bank: Polisi Diminta Usut

0

Kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI, Muhammad Ilham Pradipta, menurut kuasa hukum keluarganya tidak bisa dipisahkan sebagai tindak pidana berbeda. Menurutnya, serangkaian kejahatan ini terorganisir mulai dari penculikan, penganiayaan, hingga pembuangan jenazah. Boyamin Saiman menegaskan bahwa semua elemen dalam kasus ini harus bertanggung jawab atas perbuatannya, termasuk aktor intelektual di balik peristiwa tersebut. Selain itu, keluarga korban juga mendesak penyidik untuk mengungkap jaringan pelaku secara menyeluruh, termasuk perencana utama dari kejahatan tersebut.

Pasal yang digunakan dalam kasus ini adalah Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, yang dikaitkan dengan Pasal 55-56 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana. Boyamin juga menyampaikan bahwa ada indikasi korban telah diawasi sejak seminggu sebelum kejadian. Hal ini terungkap dari keanehan perilaku korban seperti memarkir mobil di luar kompleks, berjalan kaki ratusan meter, dan merokok padahal sebelumnya tidak pernah melakukannya. Selain itu, pelaku diduga bekerja sama dengan orang dalam bank, menunjukkan adanya komunikasi dan aktor intelektual di dalamnya.

Meskipun polisi menyatakan korban ditemukan dalam kondisi masih hidup sebelum akhirnya meninggal dunia, kasus ini ditangani sebagai tindak pidana penculikan yang mengakibatkan kematian, bukan pembunuhan berencana. Para tersangka juga mengakui bahwa korban masih bergerak saat dibuang, namun dalam kondisi lemas. Dengan berbagai fakta dan bukti yang ada, keluarga korban menuntut keadilan penuh atas kasus ini dan menyebutkan bahwa kebenaran tidak akan terungkap jika hanya berhenti pada pelaku eksekusi saja.

Source link

Exit mobile version