Dua anggota Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan ditangkap oleh Satuan Propam Polda Sumatera Utara karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara di Jalan Sudirman, Medan pada Rabu (17/9) lalu. Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani mengonfirmasi penangkapan tersebut, dimana kedua polisi tersebut memiliki inisial Bripda AG dan Bripda AN. “Benar, terkait pungli di Jalan Sudirman,” kata Kompol Siti Rohani kepada CNNIndonesia.com. Kedua anggota Satlantas ini tertangkap ketika sedang patroli untuk memantau kegiatan kepolisian baik di tempat pelayanan publik maupun di lapangan. Siti menjelaskan bahwa kegiatan patroli tersebut bukan merupakan operasi tangkap tangan (OTT), namun merupakan bagian dari aktivitas rutin Paminal. Kedua personel Satlantas tersebut saat ini telah diserahkan ke Seksi Propam Polrestabes Medan untuk proses lebih lanjut. “Terkait dua personel Satlantas tersebut sudah diserahkan ke Kasi Propam Polrestabes Medan untuk diproses disiplin,” ujar Siti.