Home Berita KPK Buru Pelaku Penyimpanan Uang Korupsi Kuota Haji

KPK Buru Pelaku Penyimpanan Uang Korupsi Kuota Haji

0

KPK Mengejar Penyimpan Uang Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023-2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pengejaran terhadap ‘juru simpan’ uang-uang yang diduga merupakan hasil korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Proses penelusuran aliran uang ini telah menjadi fokus KPK, namun hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai para tersangka yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum atas kasus tersebut. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam menangani kasus ini, dan sedang melakukan identifikasi terhadap orang-orang yang terlibat dalam pemindahan serta penyimpanan uang tersebut.

Asep juga mengklarifikasi bahwa uang terkait kuota haji tidak terkumpul di pimpinan suatu lembaga, seperti Kementerian Agama. Tindak lanjut dari investigasi ini melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran uang terkait kasus ini. Dalam proses ini, KPK juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk saksi-saksi dari Kementerian Agama serta biro perjalanan haji.

Seiring dengan investigasi yang tengah berlangsung, KPK sudah mengambil langkah-langkah tegas dengan menetapkan larangan bepergian ke luar negeri bagi beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Pihak-pihak tersebut antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Sejumlah tempat telah digeledah, termasuk rumah kediaman Yaqut, kantor agen perjalanan haji dan umrah, hingga ruang Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama, sebagai upaya untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus tersebut. Dengan berbagai langkah ini, KPK berupaya untuk mengungkap siapa sebenarnya ‘juru simpan’ uang korupsi kuota haji yang sedang mereka buru.

Source link

Exit mobile version