Home Berita Kasus Timah: Adik Pendiri Sriwijaya Dituntut 5 Tahun Bui

Kasus Timah: Adik Pendiri Sriwijaya Dituntut 5 Tahun Bui

0

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat agar memberikan hukuman lima tahun penjara kepada Marketing PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Fandy Lingga. Menurut jaksa, Fandy terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk selama periode 2015-2022. Sidang dengan pembacaan tuntutan dilakukan secara daring karena Fandy sedang sakit dan berstatus tahanan kota.

Jaksa menegaskan bahwa pidana yang harus dijatuhkan terhadap Fandy Lingga adalah selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa tersebut terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300,003 triliun, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Perbuatan Fandy diduga dilakukan bersama dengan pihak lain, termasuk Hendry Lie, Harvey Moeis, Helena Lim, dan Bambang Gatot Aryono.

Pihak jaksa mengungkapkan bahwa Fandy terlibat dalam berbagai pertemuan terkait pengelolaan bijih timah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui perusahaannya, Fandy menerima pembayaran atas pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal dan juga terlibat dalam kesepakatan sewa peralatan penglogaman yang dinilai merugikan PT Timah Tbk. Semua tuduhan terhadap Fandy Lingga dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (4/8).

Source link

Exit mobile version