Thursday, September 19, 2024

Vaksin MPOX Sudah Disetujui WHO dan BPOM – Sehat Negeriku

Share

Pada tanggal 11 September 2024, penggunaan vaksin Mpox di Indonesia telah disetujui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Ini berarti vaksin Mpox dapat digunakan dalam situasi darurat kesehatan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH, sebagai tanggapan terhadap narasi yang menyebut bahwa vaksin Mpox yang disiapkan adalah vaksin eksperimental. Bahkan, narasi tersebut mengajak masyarakat untuk menolak vaksin Mpox.

Namun, klaim tersebut tidak benar. Dalam pelaksanaan vaksinasi, Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) juga memantau keamanan dan memastikan manfaat dari pemberian vaksin Mpox sebagai upaya pencegahan penularan virus Mpox (MPXV).

“Vaksin Mpox telah mendapatkan Emergency Use Listing (EUL) dari WHO dan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM, yang berarti vaksin ini bisa digunakan dalam kondisi darurat,” jelas Syahril di Jakarta, pada Selasa (10/9).

“BPOM bersama dengan Komnas KIPI yang independen terus memantau penggunaan vaksin ini untuk memastikan keamanan dan manfaatnya.”

Saat ini, vaksin Mpox yang digunakan di Indonesia adalah jenis Modified Vaccinia Ankara-Bavarian Nordic (MVA-BN), yaitu vaksin turunan cacar (smallpox) generasi ketiga yang tidak bereplikasi. Pelaksanaan vaksinasi Mpox dengan MVA-BN telah dilakukan sejak tahun 2023, setelah ditemukan kasus konfirmasi Mpox di Indonesia.

Berdasarkan dokumen WHO yang berjudul “Weekly Epidemiological Record: Smallpox and Mpox (Orthopoxviruses) Vaccine Position Paper” yang diterbitkan pada 23 Agustus 2024, ada tiga jenis vaksin yang dapat digunakan untuk mencegah Mpox. Ketiga vaksin ini awalnya dikembangkan untuk mencegah cacar, tapi kemudian diperluas penggunaannya untuk mencegah Mpox.

Diantaranya adalah MVA-BN, LC16m8, dan ACAM2000. Masing-masing vaksin memiliki efikasi yang berbeda dalam melawan virus MPXV.

Berita ini disampaikan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi nomor hotline Halo Kemenkes di 1500-567, SMS 081281562620, atau email [email protected].

Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik,
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru