Thursday, September 19, 2024

Terangsang, Farihul Amin Tega Cabuli 2 Anak Tirinya Secara Bergilir

Share

Selasa, 7 Mei 2024 – 15:23 WIB

Gresik – Farihul Amin (42 tahun), seorang warga Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, telah ditangkap oleh aparat kepolisian karena diduga mencabuli dua orang anak tirinya yang masih remaja. Padahal, salah satu anak tirinya berusia 13 tahun, dan yang lainnya berusia 17 tahun. Kedua korban telah dirudapaksa selama dua tahun terakhir.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gresik, Ajun Komisaris Polisi Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan bahwa aksi cabul dilakukan oleh tersangka di dua tempat, yaitu di rumah dan di warung. Menurutnya, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat tidak ada istri tersangka di rumah.

Aldhino menambahkan bahwa korban pertama yang dinodai oleh tersangka adalah anak tirinya yang berusia 13 tahun. “Tersangka melakukan aksinya ketika rumah sepi, saat istri tersangka sedang jaga warung, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban,” kata Aldhino pada Selasa, 7 Mei 2024.

Setelah berhasil mencabuli anak tirinya yang lebih muda, tersangka kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya yang lebih tua. Perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh tersangka berulang kali selama dua tahun terakhir. Untuk melancarkan aksinya, tersangka mengancam dan memberikan uang kepada korban.

Tersangka Farihul mengakui perbuatannya. Dia mengaku bahwa dia tidak dapat menahan nafsu birahinya karena sering melihat tubuh korban. “Saya merasa terangsang oleh anak saya, Pak. Saya melakukan kesalahan dan menyesal. Saya meminta maaf kepada keluarga, terutama istri saya,” ungkapnya.

Tersangka juga mengaku bahwa dia tidak ingat berapa kali melakukan perbuatan cabul terhadap kedua anak tirinya karena seringnya. “Intinya, saat melakukan aksi, saya tidak mengancam dan hanya memberikan sejumlah uang. Kadang Rp10 ribu, Rp15 ribu, Rp50 ribu sampai Rp100 ribu,” jelas Farihul.

Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru