Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan terkait haji furoda atau haji mujamalah dengan menetapkan satu tersangka dengan inisial SJA. Pelaku ini adalah direktur PT Musafir Internasional Indonesia (TMII).
Dalam tindakannya, tersangka menawarkan layanan paket VIP kepada korban. Namun ketika tiba di Arab Saudi, korban justru harus menjalankan ibadah haji sebagai backpacker dan harus mengeluarkan biaya tambahan untuk kebutuhan selama di sana.
Suami istri dengan inisial TBS dan GS merupakan korban dari penipuan haji furoda tersebut. Mereka mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Pelaku menawarkan paket VIP haji furoda seharga Rp 125 juta per orang, namun total kerugian yang diderita oleh korban mencapai Rp 563 juta.
Korban rela mengeluarkan biaya besar karena tersangka menjanjikan banyak fasilitas. Namun pada kenyataannya, korban tidak mendapatkan layanan sesuai dengan yang dijanjikan. Mereka harus mencari sendiri akomodasi dan transportasi selama proses ibadah haji.
PT TMII dilaporkan ke beberapa polres dan polda dengan kasus serupa. Namun yang dilaporkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya hanya satu laporan. Tersangka SJA dijerat dengan pasal-pasal yang berlapis atas perbuatannya.
Penyidik sedang menyelidiki aset tersangka dan berkomunikasi dengan jaksa penuntut umum dalam kasus ini.