Home Kesehatan Jemaah Umrah Kini Wajib Vaksinasi meningitis – Sehat Negeriku

Jemaah Umrah Kini Wajib Vaksinasi meningitis – Sehat Negeriku

0

Jakarta, 17 Juli 2024
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah. Surat edaran ini menegaskan bahwa vaksinasi meningitis meningokokus menjadi kewajiban bagi mereka yang melakukan perjalanan ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah.

Surat Edaran No. HK.02.02-A-3717-2024 ttg Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah

Surat edaran ini, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha pada tanggal 11 Juli 2024, mengubah syarat vaksinasi meningitis bagi jemaah umrah, yang sebelumnya pada 2022 “direkomendasikan” menjadi “kewajiban” sekarang.

Dr. Achmad Farchanny Tri Adryanto, M.K.M, Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes RI menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran terbaru ini merupakan tindak lanjut dari pembaruan regulasi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

Berdasarkan nota diplomatik dari Kedutaan Kerajaan Arab Saudi pada tanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri Nomor 211-4239, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, melalui Kementerian Kesehatan Arab Saudi, telah memperbarui ketentuan kesehatan bagi jemaah melalui dokumen “Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445 H (2024)”.

Farchanny menekankan bahwa surat edaran dari Kementerian Kesehatan RI merupakan langkah lanjutan dari Surat Edaran Kewajiban Vaksinasi bagi Pelaku Perjalanan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

Lebih lanjut, Farchanny menyatakan bahwa syarat wajib vaksinasi meningitis meningokokus akan mulai diberlakukan secara ketat oleh otoritas penerbangan Kementerian Perhubungan Arab Saudi sejak bulan Juli 2024. Jemaah umrah yang akan melakukan perjalanan ke Arab Saudi akan diminta untuk menunjukkan bukti vaksinasi meningitis.

Kewajiban vaksinasi, terutama vaksinasi meningitis meningokokus bagi jemaah umrah, ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi pada tahun 2024, dan pemberlakuan secara ketat baru akan dilakukan oleh otoritas penerbangan Kementerian Perhubungan Arab Saudi mulai bulan Juli 2024.

Berlaku untuk Musim Umrah 2024

Regulasi kewajiban vaksinasi meningitis meningokokus bagi jemaah umrah membuat sebagian besar orang menjadi bingung terkait waktu pemberlakuan ketetapan tersebut. Achmad Farchanny Tri Adryanto menegaskan bahwa syarat wajib vaksinasi untuk mencegah infeksi meningitis akan berlaku untuk musim haji dan umrah tahun 2024. Calon jemaah umrah diharapkan untuk melengkapi dokumen keberangkatan mereka dengan sertifikat vaksinasi meningitis.

Menurut Health Requirement Otoritas Kesehatan Saudi Arabia, kewajiban vaksinasi meningitis meningokokus berlaku untuk musim haji dan umrah 1445 H (2024 M).

Merujuk pada dokumen “Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445 H (2024)”, Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi menetapkan bahwa vaksin meningitis meningokokus termasuk dalam kategori ‘syarat wajib vaksinasi atau syarat vaksinasi yang diperlukan (required vaccinations)’. Vaksin ini diperlukan oleh semua individu dari semua negara yang akan melaksanakan umrah di Arab Saudi.

Dokumen yang dikeluarkan oleh Otoritas Kesehatan Arab Saudi juga menjelaskan mengenai pengawasan penyakit meningitis meningokokus di pintu-pintu masuk. Tindakan pengawasan dilakukan untuk mencegah penyakit, terutama di negara-negara yang sering mengalami epidemi meningitis meningokokus dan berisiko terkena epidemi tersebut.

Pelaksanaan vaksinasi meningitis ini merupakan langkah perlindungan kesehatan bagi jemaah haji dan umrah. Surat edaran terbaru dari Kementerian Kesehatan RI menegaskan bahwa jemaah haji dan umrah yang memiliki komorbid sangat perlu mendapatkan vaksinasi meningitis untuk melindungi diri mereka dari penyakit menular.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid

Source link

Exit mobile version