Fraksi PKB menolak rencana percepatan pelaksanaan Pilkada 2024 menjadi September
Fraksi PKB DPR menolak rencana percepatan pelaksanaan Pilkada 2024 dari November ke September melalui revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Fraksi tersebut menilai percepatan tersebut akan memunculkan kompleksitas masalah hukum dan politik yang merugikan kepentingan masyarakat luas.
Pernyataan ini disampaikan oleh juru bicara Fraksi PKB DPR Abdul Wahid. Ia menyatakan bahwa fraksi tersebut keberatan atas rencana pengubahan dan pemajuan jadwal Pilkada serentak menjadi September 2024. Menurut Abdul Wahid, pelaksanaan pilkada lebih baik sesuai jadwal awal, yakni November 2024. Menurutnya, tidak ada kegentingan atau urgensi yang memaksa untuk melakukan percepatan jadwal Pilkada 2024.
Fraksi PKB juga menyatakan kekhawatiran jika kengototan pemerintah dalam mempercepat Pilkada 2024 dapat memicu berbagai dampak negatif, termasuk dugaan adanya kepentingan politik kekuasaan untuk mempengaruhi hasil kontestasi. Mereka juga mengkhawatirkan bahwa keputusan-keputusan besar termasuk percepatan atau pemunduran waktu Pilkada akan semakin memanas situasi politik jelang Pemilu 2024.
Revisi UU Pilkada tersebut sudah ditetapkan oleh DPR sebagai RUU usul inisiatif. Dari sembilan fraksi DPR, enam menyatakan menerima, satu menolak, dan dua menerima dengan catatan. Abdul Wahid juga menyayangkan proses pengambilan keputusan yang terburu-buru dan kesimpulan atas pendapat masing-masing fraksi terhadap pembahasan revisi UU Pilkada. Menurutnya, pimpinan DPR tidak menangkap aspirasi dari masing-masing fraksi secara utuh.