Home Berita The Geong Banyumas, a Glass Bridge Tourist Attraction, Becomes a Suspect in...

The Geong Banyumas, a Glass Bridge Tourist Attraction, Becomes a Suspect in Using Used Glass

0

Penggunaan kaca bekas sebagai bahan konstruksi jembatan kaca “The Geong” di Hutan Limpakuwus, Kabupaten Banyumas yang ambrol beberapa waktu lalu dikonfirmasi oleh Bidlabfor Polda Jateng. Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menjelaskan bahwa kaca tersebut pecah karena pembagian beban pada pilar penyangga tidak berfungsi dengan baik. Akibatnya, saat jembatan dilalui, kaca akan mengalami lendutan, retakan, dan pecah dengan suara ledakan.

Kapolresta Banyumas menetapkan ES (63 tahun), yang merupakan pengelola jembatan kaca, sebagai tersangka atas insiden ambrolnya wahana tersebut. Kejadian pada Rabu (25/10/2023) tersebut menyebabkan satu orang meninggal dan tiga orang lainnya luka-luka.

Menurut Kapolresta, ES telah lalai dalam mengelola objek wisata tersebut. Penggunaan kaca bekas yang tidak standar, tidak adanya izin, Standard Operating Procedure (SOP), uji kelayakan, dan informasi peringatan keselamatan membuat ES memiliki tanggung jawab atas kejadian tersebut.

Nor Intang Setyo Hermanto, ahli konstruksi dari Unsoed Purwokerto, menyebutkan bahwa kaca yang dipasang di jembatan kaca tersebut menggunakan jenis tempered dengan ketebalan 12 mm. Namun, semua kaca rentan pecah dan kekuatannya tergantung pada ketebalan dan beban. Sebaiknya, untuk standar kekuatan dan keamanan, penggunaan kaca jenis tempered minimal dua lapis dengan ketebalan 12 mm sebanyak dua lapis.

Hibnu Nugroho, ahli hukum pidana, menjelaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan selama penyidikan, ada tindak pidana yang terjadi akibat kelalaian. Selain itu, ketidakadaan informasi peringatan kepada pengunjung, kurangnya aspek keselamatan, fasilitas yang tidak memadai, ketidakhadiran uji kelayakan sebelum digunakan, dan tidak memenuhi standar keselamatan juga terjadi. Oleh karena itu, ES yang bertanggung jawab atas kejadian pecahnya kaca yang menyebabkan kematian atau luka berat dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP sebagai tindak pidana subsider Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Exit mobile version