Saturday, November 8, 2025

Wakil Ketua DPRD OKU Sumsel Ditersangka Korupsi Oleh KPK

Share

- Advertisement -

Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) dari Partai Gerindra, Parwanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan untuk Tahun Anggaran 2024-2025. Fitroh Rohcahyanto selaku Wakil Ketua KPK mengkonfirmasi status hukum Parwanto sebagai tersangka. Selain Parwanto, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Robi Vitergo (anggota DPRD OKU dari Fraksi PKB), Ahmad Thoha alias Anang, dan Mendra SB yang merupakan swasta.

Proses penyelidikan KPK berlanjut dengan jadwal pemeriksaan terhadap 14 orang saksi di Kantor Polda Sumatera Selatan. Para saksi tersebut antara lain Indra Susanto, Iwan Setiawan, Kamaludin, Luqmanul Hakim, Romson Fitri, Setiawan, Ahmad Azhar, Armansyah, Raidi, Gepin Alindra Utama, M. Iqbal Alisyahbana, M. Noviansyah alias Opi, dan Rudi Hartono. Tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang diungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di OKU pada pertengahan Maret 2025.

Sebelumnya, KPK juga telah memproses hukum enam orang tersangka terkait kasus suap. Empat tersangka sebagai penerima suap meliputi Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH). Sedangkan dua tersangka dari pihak swasta adalah M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS). Keenam orang tersebut telah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru