Bidpropam Polda Banten sedang menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cinangka dengan inisial Brigadir HA. Kini, HA telah dipindahkan ke tempat khusus untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, mengungkapkan bahwa Bidpropam Polda Banten memperlakukan serius laporan ini dan menempatkan HA untuk pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dugaan pelanggaran yang dilaporkan berasal dari seorang perempuan yang menjalin hubungan pribadi dengan HA. Setelah laporan tersebut masuk, Paminal Sipropam Polres Cilegon melakukan pemeriksaan terhadap pemilik dan pengelola vila di kawasan Cinangka, Serang. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa HA bersama pelapor berada di vila tersebut pada tanggal 16 Juli 2025 dan diduga melakukan hubungan tidak pantas.
Paminal Polres Cilegon juga telah meminta keterangan dari istri sah HA dan melakukan pemeriksaan terhadap HA. Dalam pemeriksaan, HA mengakui tindakannya dan bahwa hubungan pribadi dengan pelapor tidak sesuai dengan perilaku seorang anggota Polri. Berdasarkan hasil penyelidikan, Paminal Polres Cilegon melaporkan kasus ini ke Kapolres Cilegon untuk tindak lanjut.
Kapolres memberikan disposisi pada tanggal 20 Oktober 2025 untuk proses pemeriksaan lanjutan dan pelaporan hasil penanganan. HA kemudian diserahkan ke Bidpropam Polda Banten untuk penanganan lebih lanjut. Polda Banten berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri di wilayah tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Semua proses akan dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk menjaga integritas anggota Polri.

