Saturday, November 8, 2025

Kasus Korupsi BUMD Riau: Dirut dan Direktur Keuangan Tersangka

Share

- Advertisement -

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipidkor menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Riau periode 2010-2015. Dua tersangka tersebut adalah Rahman Akil, Direktur Utama PT SPR tahun 2010-2015, dan Debby Riaumasari, Direktur Keuangan PT SPR tahun yang sama. Menurut Wadir Penindakan Kortas Tipidkor Polri Kombes Bhakti Eri Nurmansyah, ada cukup bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Perkara ini berawal ketika PT SPR, yang sebelumnya merupakan perusahaan daerah, berubah status menjadi perseroan terbatas (PT). Pada tahun 2010, Rahman diangkat sebagai Direktur Utama dan Debby sebagai Direktur Keuangan PT SPR. PT SPR kemudian mendirikan anak perusahaan bernama PT SPR Langgak pada tahun 2009 untuk usaha bidang pertambangan di Provinsi Riau. Bhakti juga mengungkap bahwa kerugian keuangan PT SPR dalam kasus ini sebesar Rp33.296.257.959 dan 3.000 USD.
Dalam perkara ini, keduanya dituduh melakukan tindakan yang merugikan PT SPR, seperti pengeluaran keuangan yang tidak sesuai, kesalahan dalam pencatatan, dan pengadaan tanpa analisa yang tepat. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Bhakti Eri Nurmansyah menyebutkan bahwa keduanya diduga melanggar prinsip Good and Clean Government dan telah merugikan perusahaan tersebut.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru