Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengumumkan bahwa penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tata kelola program Makan Bergizi Gratis telah selesai. Hal ini disampaikan setelah Dadan menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta. Perpres Tata Kelola MBG juga mencakup sanksi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan saat ini sanksi tersebut sudah diberlakukan.
Dadan mengungkapkan bahwa sanksi tersebut termasuk penghentian operasional bagi SPPG yang melanggar SOP. Sebagai respons terhadap kasus keracunan yang terjadi, BGN telah menghentikan operasional sementara 106 SPPG, di mana hanya 12 di antaranya yang diijinkan untuk kembali beroperasi. BGN bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memantau data kasus keracunan terkait program MBG secara real-time, sehingga data tersebut dapat diakses oleh publik.
Situs yang dikembangkan oleh BGN untuk menyiarkan data kesehatan terkait pelaksanaan MBG sudah mulai aktif, namun belum diungkapkan secara rinci. Perpres Tata Kelola MBG juga menjelaskan peran masing-masing instansi, seperti BGN sebagai penyelenggara, Kementerian Kesehatan dalam pengawasan, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dalam penyaluran untuk ibu hamil dan menyusui, serta Kementerian Pertanian dan Kelautan dan Perikanan dalam pembinaan petani, peternak, dan nelayan.
Selain itu, Perpres tersebut juga mencakup ketentuan teknis terkait standar makanan, sanitasi, penanganan korban keracunan, dan rantai pasok pangan. Dengan demikian, program Makan Bergizi Gratis diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat yang maksimal bagi penerimanya.

