Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, belum ditahan karena kondisi sakit yang sedang dialaminya. Kusnadi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa upaya penahanan akan dilakukan setelah memastikan kondisi kesehatan tersangka memungkinkan untuk ditahan. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022. Empat orang tersangka telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan, sementara satu tersangka lain menunda penangkapannya karena masalah kesehatan. Asep juga merinci bahwa tersangka dalam kasus ini melanggar undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dan akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam perkembangan terkait, KPK juga mengungkap bahwa anggaran untuk program Pokir tidak selalu berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, melainkan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Hal ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menindak tindak korupsi demi kepentingan masyarakat.
Share
- Advertisement -
Baca Lainnya

