Pencurian mesin pendingin ruangan alias air conditioner (AC) di wilayah Tambora, Jakarta Barat oleh dua pria berinisial DM (30) dan FM (24) menjadi sorotan pada Senin malam, 15 September 2025. Modus operandi kedua pelaku terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan kehilangan pada dua waktu berbeda, yakni 28 dan 30 Agustus 2025. AKP Sudrajat Djumantara, Kanit Reskrim Polsek Tambora, menjelaskan bahwa kedua pria tersebut berhasil ditangkap pada Rabu, 10 September 2025, setelah korban mengalami kerugian hingga Rp14 juta. Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa kedua pelaku mengaku menjual hasil curiannya dengan harga Rp500 ribu per unit. Meski motif utama aksi kriminal ini adalah desakan ekonomi, polisi memastikan bahwa keduanya tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Kini, DM dan FM harus menjalani proses hukum lebih lanjut di tahanan Polsek Tambora dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.