Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan 11 tersangka yang terlibat dalam dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Salah satu tersangka adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan yang diduga menerima uang dan motor sebagai imbalan. Status hukum para tersangka ini diperoleh setelah dilakukan gelar perkara sebagai langkah lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa Indonesia saat ini mengalami masa produktif dengan bonus demografi yang menunjukkan jumlah Sumber Daya Manusia usia kerja yang tinggi. Data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan yang terkait dengan jumlah pekerja dalam beberapa tahun terakhir, dengan keterangan khusus untuk tahun 2025. Aspek yang relevan dengan hal ini adalah keharusan bagi tenaga kerja atau buruh untuk memiliki sertifikasi K3 dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
KPK menemukan bahwa para pekerja harus membayar biaya sertifikasi K3 yang jauh lebih tinggi dari seharusnya, mencapai Rp6.000.000, padahal biaya sebenarnya hanya sekitar Rp275.000. Ini menjadi ironi dan menunjukkan keberadaan korupsi dalam sektor ketenagakerjaan. Kasus ini juga menjadi peringatan untuk serius dalam mencegah korupsi di masa depan.
Beberapa tersangka dituduh menerima aliran uang dalam jumlah besar dari transaksi terkait sertifikasi K3. Uang-uang tersebut digunakan untuk berbagai tujuan pribadi dan aset, seperti pembelian kendaraan dan pembayaran kepada pihak lain. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, dan mereka ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK. Operasi ini merupakan langkah konkret dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum di sektor ketenagakerjaan.