Home Berita Menilai Kelayakan Tunjangan Rumah Rp50 Juta per Bulan

Menilai Kelayakan Tunjangan Rumah Rp50 Juta per Bulan

0

Anggota DPR diketahui menerima tunjangan rumah sebesar Rp50 juta, menurut Wakil Ketua DPR Adies Kadir. Adies meyakini bahwa jumlah tersebut merupakan nilai yang masuk akal mengingat biaya kos di sekitar Senayan mencapai Rp3 juta per bulan. Meskipun ada opsi kos-kosan yang lebih murah, namun anggota dewan umumnya tidak nyaman dengan opsi tersebut dan lebih memilih untuk menyewa rumah di sekitar Senayan dengan biaya mencapai Rp40 hingga Rp50 juta per bulan.

Menurut Adies, nilai tunjangan rumah ini hanya berlaku untuk anggota DPR, sementara pimpinan tidak lagi menerima fasilitas tersebut karena telah memiliki rumah dinas. Anggota DPR periode 2024-2029 berhak mendapatkan tunjangan rumah hingga Rp50 juta per bulan, yang telah ditetapkan secara resmi melalui administrasi formal dengan Kementerian Keuangan.

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil karena anggota DPR pada periode tersebut tidak lagi memiliki fasilitas rumah jabatan di Kalibata, Jakarta Selatan. Rumah jabatan yang ada di Kalibata dinilai sudah tidak layak dan tidak ekonomis untuk dipertahankan, sehingga diputuskan untuk memberikan tunjangan rumah kepada anggota DPR sebagai gantinya.

Source link

Exit mobile version