Bareskrim Polri mengungkapkan pendapat mereka mengenai kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang telah naik ke tahap penyidikan sebelum hasil tes DNA anak selebgram Lisa Mariana, yang menggunakan inisial CA, diperoleh. Kombes Rizki Agung Prakoso dari Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menegaskan bahwa peningkatan status penyidikan tersebut tidak berarti melebihi hasil tes DNA yang masih dalam proses. Proses tes DNA terhadap RK, Lisa Mariana, dan anaknya CA adalah bagian integral dari tahapan penyidikan.
Proses penyidikan akan melibatkan gelar perkara khusus untuk menentukan status Lisa Mariana dalam kasus tersebut setelah hasil tes DNA menunjukkan bahwa anak Lisa Mariana bukan identik dengan RK. Langkah-langkah selanjutnya akan diambil setelah gelar perkara selesai. Pusdokkes Polri telah melakukan pengujian DNA terhadap dua sampel darah dan air liur yang diambil sebagai bagian dari proses penyidikan.
Sebagai informasi tambahan, Ridwan Kamil sebelumnya melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut sudah didaftarkan pada tanggal 11 April 2025 dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait kasus tersebut. Dengan perkembangan ini, proses penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kebenaran mengenai kasus tersebut. Penyidikan akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku untuk memastikan keadilan.