Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga individu dan dua perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa ada dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai sekitar Rp200 miliar. Penyidik telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat individu yang terlibat, dengan surat larangan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan. Mereka yang dicegah bepergian termasuk Staf Ahli Menteri Sosial, kakak dari Pendiri Partai Perindo, Direktur Utama, dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan koleganya. KPK akan merilis rincian konstruksi kasus ini melalui konferensi pers yang dijadwalkan bersamaan dengan penahanan tersangka.