Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan imbauan kepada para bupati dan wali kota di wilayah tersebut untuk memberikan diskon atau bahkan menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, mengkonfirmasi hal ini dalam sebuah pengumuman kepada media di Cimahi. Surat Edaran dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi telah dikirimkan kepada 27 kepala daerah di provinsi tersebut, meminta mereka untuk memberikan keringanan atau menghapus tunggakan PBB, terutama untuk kepemilikan sifat personal. Tindakan ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak yang terutang, seiring dengan kebijakan serupa yang telah diterapkan sebelumnya terkait Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah serta menghilangkan tunggakan lama yang hanya menjadi beban administratif. Meskipun demikian, keputusan terkait pemberian diskon atau pembebasan tunggakan PBB sepenuhnya berada di tangan masing-masing kepala daerah kabupaten dan kota. Prioritas utama tetap pada pembayaran pajak tahun ini, sementara tunggakan tahun-tahun sebelumnya akan dibebaskan agar dapat difokuskan pada realisasi pendapatan pajak tahun berjalan.