Home prabowo Prabowo: Pembatasan Kekuasaan untuk Orang Kaya dan Berkuasa

Prabowo: Pembatasan Kekuasaan untuk Orang Kaya dan Berkuasa

0

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan kebijakan baru terkait penggilingan beras skala besar yang harus memperoleh izin khusus dari pemerintah. Hal ini dilakukan untuk melindungi hak rakyat dalam mendapatkan beras yang tepat, baik dari segi takaran, kualitas, maupun harga yang terjangkau. Prabowo menegaskan komitmennya untuk melindungi kepentingan rakyat dari praktik segelintir pihak yang mencari keuntungan besar di atas penderitaan masyarakat, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun, termasuk pelaku usaha besar.

Dalam Pidato Kenegaraan di Gedung MPR/DPR/DPD, Prabowo juga menekankan bahwa pemerintah akan menggunakan kewenangannya sesuai dengan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ia menegaskan bahwa pelaku usaha yang menimbun barang kebutuhan pokok saat terjadi kelangkaan atau gejolak harga dapat dikenai sanksi pidana hingga lima tahun atau denda maksimal Rp 50 miliar.

Selain itu, Prabowo juga menegaskan pentingnya negara menguasai cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, sesuai dengan amanat para pendiri bangsa. Untuk itu, dia menyatakan bahwa usaha penggilingan beras skala besar harus mendapat izin khusus dari pemerintah dan tidak boleh hanya berusaha untuk keuntungan semata. Prabowo menekankan bahwa kebijakan baru ini bertujuan untuk mencegah eksploitasi harga beras yang merugikan rakyat Indonesia.

Source link

Exit mobile version