Ribuan warga Kabupaten Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu turun ke jalan pada Rabu (13/8) untuk menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya. Protes ini dipicu oleh kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen, yang mencetuskan kemarahan warga. Aksi protes di depan Kantor Bupati memanas dan berujung ricuh, meski Sudewo menegaskan bahwa ia tidak akan mundur dari jabatannya. Bupati Sudewo berpegang pada legalitas dan prinsip demokrasi, dan menekankan bahwa dirinya terpilih secara sah oleh masyarakat.
Meskipun menolak mundur dari jabatannya, Bupati Sudewo meminta maaf kepada massa dan mengklaim bahwa posisinya didapat melalui proses konstitusional yang tidak bisa digugat oleh tuntutan massa. Dia berkomitmen untuk mengikuti mekanisme hukum yang berlaku dan menganggap insiden ini sebagai pembelajaran penting, terutama karena masa jabatannya yang relatif baru. DPRD Pati merespons tuntutan masyarakat dengan membentuk pansus pemakzulan atau hak angket untuk menelusuri integritas Bupati Sudewo, khususnya dalam kasus pengangkatan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati yang dinilai tidak sah.
Sudewo mengakui bahwa demontrasi dan pembentukan pansus merupakan momentum penting untuk memperbaiki kebijakan-kebijakan di masa mendatang. Dia menegaskan kembali bahwa dirinya resmi terpilih oleh rakyat melalui proses konstitusional dan siap menghormati semua proses formal yang dijalankan oleh DPRD. Dengan unjuk rasa yang mencerminkan keresahan publik terhadap kebijakan pajak dan keputusan pemerintah, penolakan Sudewo untuk mundur menandai babak baru dalam dinamika pemerintahan daerah. Proses politik selanjutnya akan menentukan apakah pansus tersebut akan berujung pada pemakzulan atau penyelesaian masalah secara internal di pemerintahan.