Home Kriminal Pengakuan Pria Tambora Bawa Kabur ABG & Dicabuli.

Pengakuan Pria Tambora Bawa Kabur ABG & Dicabuli.

0

Seorang pria berinisial SB (34) terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah membawa kabur seorang anak perempuan di bawah umur. Selain melarikan korban, SB juga melakukan hubungan intim layaknya suami istri di berbagai tempat seperti hotel dan kontrakan. Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora, Ajun Komisaris Polisi Sudrajat Djumantara, mengungkap bahwa pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan dari orang tua korban.

Kronologi penangkapan SB dimulai ketika orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya pada 23 Juni 2025. Setelah pencarian di berbagai lokasi, termasuk Muara Angke dan Karawang, polisi akhirnya menemukan SB di sebuah kontrakan di Karawang. Dalam pemeriksaan, SB dan korban mengaku telah berhubungan intim sejak April 2025 di berbagai tempat, termasuk hotel dan rumah keluarga pelaku. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 332 Ayat (1) ke 1e dan atau 2e KUHP serta Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang pelarikan perempuan di bawah umur dan melakukan hubungan suami istri dengan anak di bawah umur.

Pelaku dihadapi dengan ancaman hukuman antara tiga hingga maksimal 12 tahun penjara. Sudrajat juga menyebutkan bahwa pelaku dan korban sudah kenal selama sekitar 4 bulan dan pelaku telah memberikan janji untuk menikahi korban. Selain kasus ini, Ruben Onsu juga melaporkan seorang akun media sosial yang diduga melakukan fitnah kepada putrinya dan merundungnya. Aksi ini dapat menghadirkan hukuman penjara hingga delapan tahun bagi pelakunya.

Source link

Exit mobile version