Home Kriminal Pemuda di Kalideres Ditangkap usai Bawa Kabur dan Cabuli Gadis SD Sebanyak...

Pemuda di Kalideres Ditangkap usai Bawa Kabur dan Cabuli Gadis SD Sebanyak 6 Kali

0

Selasa, 8 Oktober 2024 – 19:24 WIB

Jakarta, VIVA– Polsek Kalideres Jakarta Barat berhasil menangkap pemuda berinisial SPS (22) yang membawa kabur dan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pada Selasa 8 Oktober 2024.

Baca Juga :

Inilah Tampang Yandi Buronan Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombespol M. Syahduddi, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap setelah membawa kabur seorang anak perempuan berinisial AKAN, yang berusia 12 tahun, dan masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Senin, 16 September 2024, Syahduddi menjelaskan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban, JSN, yang melaporkan bahwa anaknya tidak kunjung pulang.

Baca Juga :

Kata Polisi Soal Influencer Katak Bhizer Diduga Promosi Judi Online di YouTube

Ilustrasi korban pencabulan.

Photo :
  • ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten

“Penyidikan menunjukkan bahwa anak tersebut telah dibawa kabur oleh pelaku tanpa seizin orang tuanya,” ujar Syahduddi dalam keterangannya, pada Selasa 8 Oktober 2024.

Baca Juga :

Paula Verhoeven Ajarkan Anak Cara Telepon dan Hafalkan Nomornya, Sinyal Bakal Pisah?

Kejadian tersebut terjadi di tiga lokasi berbeda di Jakarta Barat. Lokasi pertama berada di Taman Bulak, Teko, Jalan Pertah Selatan, Kalideres, tempat pelaku membawa kabur korban.

Lokasi kedua adalah gudang kosong di Jalan Pejadalan, Kelurahan Pekojan, tempat pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban.

“Sedangkan lokasi ketiga juga berada di Jalan Pejadalan, tempat persetubuhan kedua terjadi,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah melakukan tindakan tersebut sebanyak enam kali.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, serta Pasal 332 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Syahduddi juga menjelaskan bahwa pelaku dan korban pertama kali berkenalan melalui aplikasi kencan Litmatch, yang dikenal oleh pelaku melalui media sosial TikTok.

“Setelah bertukar nomor telepon, mereka sepakat untuk bertemu di lokasi di Kecamatan Kalideres, di mana pelaku kemudian membawa korban menggunakan sepeda motor Honda Scoopy ke tempat kerjanya di lapak barang bekas di Pejadalan,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, hubungan mereka awalnya bersifat saling suka, namun karena korban masih di bawah umur, tindakan pelaku secara jelas melanggar hukum.

Syahduddi menambahkan bahwa meskipun ada unsur kesepakatan di antara mereka, pelaku tetap dijerat dengan hukum karena korban termasuk dalam kategori anak di bawah umur.

“Saat ini, pihak kepolisian telah mengembalikan korban kepada keluarganya dan memberikan bantuan pemulihan psikologis, termasuk trauma healing, untuk memastikan kondisi mental korban tidak terganggu karena kejadian ini,” ujarnya.

Syahduddi juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama dalam penggunaan media sosial.

Ia berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap potensi bahaya yang dapat mengancam anak-anak.

Halaman Selanjutnya

“Sedangkan lokasi ketiga juga di Jalan Pejadalan, di mana persetubuhan kedua terjadi,” ujarnya.

Source link

Exit mobile version