Pada Rabu, 9 Juli 2025, pihak Kepolisian mengungkap kronologi kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang ayah berinisial RS (41) terhadap anak tirinya yang berinisial NAS (13) di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa tersebut terjadi di Perum Bumi Cikarang Asri Blok E5 Nomor 17 RT/RW 06/012, Kelurahan Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi sekitar bulan Februari 2025.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuana Putra menjelaskan bahwa pelapor, yang merupakan kakak kandung korban, menceritakan bahwa korban telah beberapa kali dilecehkan oleh ayah tirinya secara paksa sejak korban masih duduk di bangku Kelas 5 SD hingga awal bulan Februari 2025. Setelah mendengar cerita ini dari teman korban, ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pelapor.
Keluarga kemudian berkumpul untuk mengklarifikasi dengan terlapor, namun terlapor diduga melarikan diri setelahnya. Kakak kandung korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi untuk proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya. Unit IV/Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) telah melakukan serangkaian penyelidikan dan telah berhasil menangkap tersangka di rumah kerabatnya di Tasikmalaya.
Tersangka akhirnya diamankan pada Selasa, 8 Juli 2025, dan dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses hukum selanjutnya. Sebelum penangkapan, beredar sebuah video yang menunjukkan interogasi tersangka oleh sejumlah warga setempat. Tersangka mengaku bahwa perbuatannya tersebut dirasuki setan, namun korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi.

