Monday, April 20, 2026

Tokoh Agama Boyolali Rantai 2 Anak: Alasan Sebagai Hukuman

Share

- Advertisement -

Polres Boyolali mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap dua anak yang dirantai di teras sebuah rumah di Desa Mojo, Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto menyebutkan bahwa polisi telah menetapkan SP (60) sebagai pemilik rumah tempat kedua anak tersebut ditemukan dalam kondisi dirantai kakinya. SP sendiri merupakan seorang tokoh agama di sekitar lokasi kejadian.

Dari keterangan tersangka, diketahui bahwa kedua anak tersebut dititipkan oleh orang tuanya untuk diasuh di tempat tersebut, dianggap sebagai tempat penampungan. Tersangka mengungkapkan bahwa kedua anak sudah berada di rumah tersebut selama sekitar dua bulan, dan tindakan merantai kaki mereka dianggap sebagai bentuk hukuman atas pelanggaran yang mereka lakukan.

Kekejaman ini terungkap setelah laporan warga terkait dugaan pencurian kotak amal, dan saat melakukan penelusuran, warga menemukan kedua anak dirantai di depan teras rumah. Warga kemudian memecahkan rantai serta memberikan makan kepada kedua anak yang kelaparan. Kepolisian menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak tidak akan ditoleransi, meskipun pelaku merupakan seorang tokoh agama.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, menyatakan bahwa tempat di mana kedua anak tersebut dirantai adalah tempat penampungan bagi anak yatim piatu tanpa izin resmi dan pengawasan masyarakat. Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa rantai, kunci gembok, serta besi antena. Ada empat anak lain yang menjadi korban, yakni VMR, MAF, IR, dan SAW dari wilayah Batang dan Semarang. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru