Majelis hakim memutuskan bahwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku. Hakim anggota Sunoto menyatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Hasto memberi perintah untuk merendam ponsel. Dengan alasan bahwa tidak ada bukti konkret terkait ponsel yang direndam atau ditenggelamkan, hakim memutuskan bahwa Hasto harus dibebaskan dari dakwaan perintangan penyidikan.
Dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7), hakim Sunoto menyimpulkan bahwa Hasto harus dibebaskan dari dakwaan melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dalam kasus ini, Hasto dijatuhi tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menuduh Hasto merintangi penanganan perkara Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP, dengan menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020. Selain itu, Hasto juga terbukti menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dengan jumlah yang signifikan untuk mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku. Dengan putusan hakim ini, Hasto telah dibebaskan dari dakwaan perintangan penyidikan terkait kasus tersebut.

