Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk membuat aturan terkait penempatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Pulau Kalimantan. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap usulan dari berbagai pihak untuk menempatkan Gibran sebagai Wapres di IKN. Prasetyo menekankan bahwa pemerintah menerima setiap usulan terkait IKN namun hingga saat ini tidak ada rencana konkretnya.
Pemerintah juga telah berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan IKN sesuai target yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto. Otorita IKN sedang berusaha keras untuk mencapai target tersebut dalam waktu yang telah ditentukan. Di samping itu, DPP Partai NasDem juga telah meminta pemerintah untuk mengambil sikap tegas terkait status dan alokasi anggaran IKN. Salah satu usulan dari mereka adalah menempatkan Wakil Presiden dan beberapa Kementerian/Lembaga prioritas untuk menyelenggarakan kegiatan di IKN, guna mempercepat pembangunan di Indonesia Timur.
Semua tindakan ini sebagai bagian dari upaya untuk memajukan pembangunan di Indonesia dan menjadikan IKN sebagai pusat pemerintahan yang efektif. Dengan demikian, pemerataan pembangunan dan pengelolaan wilayah dapat dilakukan dengan lebih efisien. Selain itu, pembangunan IKN juga diharapkan mampu mendukung fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif secara optimal.

