Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan vonis terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto hari ini. Putusan akan diumumkan pada Jumat, 25 Juli 2025 setelah salat Jumat. PN Jakarta Pusat akan menyiarkan sidang tersebut secara daring melalui platform YouTube untuk mengurangi kepadatan di ruang sidang saat vonis diputuskan.
Menyusul sidang sebelumnya, Hasto meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan jaksa KPK. Dalam fakta persidangan, Hasto berpendapat bahwa jaksa KPK tidak dapat membuktikan dugaan suap dan perintangan penyidikan. Oleh karena itu, dia meminta untuk dibebaskan dari tuntutan pidana yang diajukan.
Dalam kasus ini, Hasto dituntut dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda sejumlah Rp600 juta karena terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku dan memberi suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Selain itu, ada juga nama lain yang terlibat dalam kasus ini seperti Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Upaya yang dilakukan Hasto untuk memasukkan Harun Masiku ke Senayan akhirnya gagal, dan Riezky Aprilia dari Dapil 1 Sumatera Selatan menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Kasus ini menjadi sorotan publik yang diharapkan akan mendapatkan keputusan yang adil.

