Friday, July 17, 2026

Romo Magnis & Eks Jaksa Agung Kirim Amicus Curiae untuk Hasto

Share

- Advertisement -

Sejumlah tokoh penting seperti Filsuf Franz Magnis Suseno alias Romo Magnis dan mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman telah mengirimkan pandangan hukum sebagai amicus curiae dalam kasus Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Mereka berpartisipasi dalam kelompok Aliansi Akademik Independen yang terdiri dari 23 akademisi dan aktivis dari universitas terkemuka. Pandangan akademik mereka bertujuan untuk mendukung prinsip-prinsip due process of law dan supremasi hukum dalam proses peradilan pidana.

Dalam pandangan mereka, penuntutan terhadap Hasto dianggap janggal dan menimbulkan kekhawatiran atas melemahnya independensi peradilan dan demokrasi. Mereka menyuarakan kekhawatiran terhadap bukti lemah yang disajikan jaksa KPK dalam persidangan, proses pemeriksaan yang diwarnai pemaksaan, serta motivasi politik yang mungkin mempengaruhi penyelidikan kasus tersebut. Mereka juga menyoroti bahwa kasus hukum Hasto tidak lepas dari sikap kritisnya terhadap pemerintahan Presiden Jokowi.

Daftar akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akademik Independen yang mengirimkan amicus curiae untuk sidang Hasto antara lain Prof. Franz Magnis Suseno dari Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, Prof. Maria W Soemardiono dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Mayling Oey-Gardiner dari UI, Prof. Riris Sarumpaet dari UI, Prof. Ramlan Surbakti dari Universitas Airlangga (Unair), Prof. Manneke Budiman dari UI, Prof. Francisia Saveria Sika Seda dari UI, Prof. Daldiyono dari UI, Prof. Teddy Prasetyono dari UI, Prof. Melani Budianta dari UI, Marzuki Darusman selaku Jaksa Agung periode 1999-2001, Prof. P.M. Laksono dari UGM, Prof. Masduki dari Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Asvi Warman Adam dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dr. Suparman Marzuki dari UII, dr. Hilmar Farid sebagai sejarawan, dr. A. Prasetyantoko dari Unika Atmajaya, dr. Suraya Afif dari UI, dr. Haryatmoko dari STF Driyarkara, dr. Setyo Wibowo dari STF Driyarkara, dr. Pinky Wisnusubroto dari Unair, Usman Hamid dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera, dan Prof. Sulistyowati Irianto dari UI.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru