Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat merespons kritik publik terhadap putusan 4,5 tahun penjara bagi Thomas Trikasih Lembong terkait kasus korupsi impor gula. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyatakan bahwa putusan tersebut didasarkan pada fakta hukum yang ada. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan putusan tersebut tanpa kontaminasi dan tidak dipengaruhi oleh tekanan atau isu politik. Meskipun Tom mengajukan perlawanan atau banding, proses hukum masih berlangsung.
Andi juga menyarankan agar masyarakat membaca putusan pengadilan secara utuh untuk memahami alasan di balik vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong. Meskipun di bawah tuntutan JPU, vonis tersebut telah menimbulkan reaksi keras di masyarakat. Diharapkan bahwa kritikan dari masyarakat dapat memberikan masukan yang konstruktif bagi pengadilan. Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan tersebut dan menyoroti pentingnya transparansi dalam proses hukum.

