Saturday, February 7, 2026

KPK Surati Presiden dan Ketua DPR Untuk Audiensi RUU KUHAP

Share

- Advertisement -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim surat kepada Presiden RI dan Pimpinan DPR terkait pembahasan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). KPK ingin memberikan masukan terhadap beberapa Pasal yang dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Imam Akbar Wahyu Nuryamto dari Biro Hukum KPK menyampaikan bahwa KPK menunggu balasan terkait surat tersebut. Dalam konteks pembentukan undang-undang, KPK menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna. KPK mendukung pembaharuan KUHAP sebagai langkah yang diperlukan untuk menciptakan hukum acara yang relevan. Sementara menunggu undangan audiensi, KPK telah melakukan kajian terhadap draf RKUHAP untuk mengidentifikasi permasalahan yang muncul. Beberapa poin bermasalah yang dikhawatirkan termasuk potensi penghilangan asas lex specialis dan independensi penyelidikan. KPK berharap agar RKUHAP dapat memperhatikan koordinasi dengan Undang-undang KPK dalam penanganan perkara. Perbedaan ketentuan antara RKUHAP dan UU KPK menjadi perhatian serius dalam proses pembahasan revisi ini.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru