Polisi berhasil menahan dua pelaku perusakan mobil anggota saat insiden penggerudukan rumah warga oleh ratusan pengemudi ojek online (ojol) layanan antar makanan ShopeeFood di Bantulan, Sidoarum, Godean, Sleman, DIY, pada Sabtu (5/7) dini hari. Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo menyampaikan bahwa kedua pelaku telah ditahan sejak minggu lalu. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dengan empat pelaku yang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menduga sekitar 20 orang lebih terlibat dalam perusakan mobil Polsek Godean. Meskipun demikian, identitas kedua pelaku yang baru ditangkap belum diungkap oleh Erning dan Edy. Mereka juga belum membeberkan apakah kedua pelaku tersebut adalah driver resmi ShopeeFood. Sebelumnya, dua driver atau kurir ShopeeFood yang terlibat dalam perusakan telah diamankan dan berstatus tersangka.
Kedua pelaku, berinisial BAP dan MTA, belum tercatat resmi sebagai driver ShopeeFood. Keduanya menggunakan akun orang lain untuk mengantar makanan dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Mereka terlibat dalam aksi penggerudukan sebagai bentuk solidaritas atas kasus penganiayaan terhadap driver ShopeeFood sebelumnya. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP tentang tindak kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun.

