Seorang anggota Polwan berusia 21 tahun, NH, menjadi korban aksi penjambretan handphone di Jalan Bendungan Hilir (Benhil), Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat sekitar pukul 19.30 WIB. Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, NH tengah memegang ponsel iPhone 13 warna pink saat dua pelaku datang dari belakang dan merampasnya dengan cepat. Setelah insiden tersebut, NH melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya dan kedua pelaku berhasil ditangkap pada Selasa berikutnya.
Pelaku FR ditangkap di daerah Bongkaran, Tanah Abang, sedangkan pelaku DFN ditangkap di Kramat Pulo, Senen. Dalam aksinya, FR berperan sebagai pengemudi motor dan eksekutor perampasan, sementara DFN berperan sebagai pendamping. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menyebut bahwa FR merupakan pelaku kambuhan yang telah melakukan aksi jambret sebanyak empat kali di Jakarta. FR mengaku telah menjual handphone yang dijambret dari Polwan tersebut seharga Rp600 ribu untuk kebutuhan sehari-hari.
Kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kedua pelaku ini sedang dalam proses hukum dan penanganan lebih lanjut.