Komisi III DPR telah menerima daftar inventaris masalah (DIM) Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) untuk segera dibahas bersama pemerintah. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPR, Habubirokhman setelah rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang membahas RKUHAP bersama perwakilan akademisi dan mahasiswa Universitas Trisakti. Habib menyampaikan bahwa DPR akan memulai pembahasan RUU KUHAP bersama pemerintah setelah masa reses anggota dewan akhir Juni mendatang.
Pembahasan RUU KUHAP ditargetkan akan selesai dalam dua kali masa sidang. Habib juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan terkait RUU KUHAP melalui pesan aplikasi WhatsApp. Komisi III DPR berusaha mempercepat pembahasan revisi RKUHAP agar segera dibahas bersama pemerintah pada awal Juni mendatang. Habiburokhman sebelumnya menyatakan bahwa target penerapan revisi ini bisa diterapkan pada 1 Januari 2026, bersamaan dengan KUHP baru yang sudah lebih dulu disahkan.