Satuan Reskrim Polres Singkawan bersama Resmob Polda Kalimantan Barat berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap balita 1 tahun 11 bulan, inisial RF di Singkawang pada Sabtu malam, 14 Juni 2025. Pelaku berinisial UA alias AB ditangkap di Jalan Budi Utomo, Pasar Hongkong Kota Singkawang. Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu menjelaskan bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati pada pengasuh RF. Motif pembunuhan diduga karena pengasuh tersebut menyinggung perasaan pelaku. Tersangka UA alias AB mengaku melakukannya sendirian.
Menurut pengakuan pelaku, dia membekap mulut korban dan membawanya ke dalam rumahnya setelah melihat korban keluar dari rumah pengasuhnya. Korban kemudian dimasukkan ke dalam karung plastik dan dibuang di komplek pemakaman Yasti. Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Singkawang menemukan bahwa pelaku telah mengambil kembali korban yang sudah dalam kondisi membusuk dan meletakkannya di masjid setempat. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sepeda, pakaian, dan senjata yang diduga milik pelaku.
Kronologis kejadian ini memberikan gambaran jelas tentang motif dan perjalanan pelaku dalam melakukan tindakan keji terhadap balita tersebut. Upaya polisi dalam menangkap pelaku membuktikan komitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan, terutama bagi anak-anak.

