Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M Yogi Biantoro menjelaskan kronologi kasus pembunuhan yang berujung pada mutilasi yang dilakukan oleh Bobi terhadap Peri di Kafe Bukit Ransam, Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat pada Maret 2023. Menurut Yogi, korban datang ke kafe tempat Bobi bekerja untuk meminjam uang, namun terjadi cekcok yang berujung pada tindakan kekerasan antara keduanya. Bobi menginjak korban dan memukulnya dengan kayu balok hingga mengakibatkan korban pendarahan. Selanjutnya, Bobi menyeret korban ke kamar mandi, memukulnya lagi, dan memotong tubuhnya menjadi tiga bagian.
Untuk menghilangkan jejak, Bobi memasukkan potongan tubuh korban ke bak mandi dan menguburkannya. Sementara sisa potongan tubuh dimakan oleh Bobi. Tindakan keji ini membuat Bobi dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Proses rekonstruksi telah dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kronologi kasus dengan 18 adegan rekonstruksi. Kasus pembunuhan sadis ini terjadi di wilayah Pesisir Selatan, Sumatera Barat, di mana korban mengalami mutilasi dan potongan tubuhnya dimakan oleh pelaku.