Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Gowa berhasil melumpuhkan pelaku pencurian inisial K (41), yang mengaku sebagai anggota TNI dari Satuan Bintara Pembina Desa (Babinsa) namun ternyata gadungan. Pelaku mencuri perhiasan emas seberat 30 gram dan ponsel korban inisial P (20) di rumahnya di Barombong, Kabupaten Gowa. Kanit Jatantas Satreskrim Polres Gowa, Ipda Iskandar menjelaskan bahwa pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan saat ditangkap dan berusaha melarikan diri sehingga terpaksa dilumpuhkan. Pelaku ditangkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut dengan nomor laporan polisi LP/B/444/IV/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel. Ketika diinterogasi di Posko Jatanras Gowa, pelaku mengakui perbuatannya. Kejadian bermula ketika pelaku mengajak korban dan keluarganya ke Asrama Armed Mappaodang dengan alasan pendataan dan bantuan bahan pokok. Namun, pelaku berhasil mencuri emas dan ponsel korban saat ada kesempatan di rumah korban sebelum melarikan diri. Pelaku yang merupakan residivis sebelumnya pernah di penjara karena kasus serupa. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Share
- Advertisement -
Baca Lainnya