Seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang bernama Casmari menjadi buah bibir dikalangan publik karena tindakan foya-foya menyawer uang di sebuah klub malam. Video yang menampilkan Casmari menghamburkan uang viral di media sosial dan mendapatkan perhatian luas. Meskipun tindakannya ini diakui oleh Casmari, ia mengklaim bahwa uang yang digunakan berasal dari sumber pribadinya. Tindakan ini dilakukan secara spontan dan Khilaf, tanpa melibatkan dana desa. Meski ia telah lama terlibat dalam bisnis tanah yang memberinya sumber dana untuk hiburan semacam ini, Casmari menegaskan bahwa gaji yang diterimanya sebagai kepala desa selalu disumbangkan untuk keperluan masyarakat, seperti fakir miskin dan anak yatim.
Dalam klarifikasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Casmari mengakui perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan serupa. Sementara itu, DPMD Jawa Barat mengonfirmasi akan menahan penyaluran bantuan dana desa untuk Desa Karangsari di mana Casmari menjabat sebagai kepala desa. Kepala DPMD Jabar, Ade Afriandi, menjelaskan bahwa pencairan bantuan keuangan untuk desa tersebut akan ditunda hingga masalah yang melibatkan kepala desa tersebut diselesaikan. Keputusan ini juga akan berlaku untuk desa-desa lain di Jawa Barat yang menghadapi masalah serupa. Kritik juga disampaikan terhadap perilaku Casmari yang tidak mencerminkan etika seorang kepala desa dan norma agama yang dianutnya. Akibatnya, Casmari dianggap telah melakukan pelanggaran etika dan agama sebagai seorang pejabat desa.