Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kabupaten Biak Numfor, Papua melakukan deportasi terhadap 26 anak buah kapal Warga Negara Filipina karena tidak memiliki dokumen keimigrasian. Menurut Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Pemasyarakatan Papua, Samuel Toba, warga negara Filipina tersebut diusir dari Indonesia karena tidak memiliki dokumen administrasi izin tinggal yang diperlukan. Tindakan deportasi ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian yang berlaku di Republik Indonesia.
Samuel menjelaskan bahwa deportasi di Indonesia merupakan tindakan paksa untuk mengeluarkan orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan Indonesia, seperti penyalahgunaan izin tinggal. Koordinasi dilakukan dengan Kedubes Filipina di Jakarta dan Konsulat di Manado, Sulawesi Utara untuk menyediakan dokumen perjalanan sementara bagi warga negara Filipina tersebut. Proses deportasi dijadwalkan dilakukan melalui Bandara Frans Kaisiepo Biak pada tanggal 17 Juni 2025.
Di sisi lain, seorang warga negara Filipina dievakuasi di perairan Laut Aru, Maluku karena mengalami masalah kesehatan. Basarnas Ambon memberikan bantuan evakuasi medis untuk ABK kapal yang mengeluhkan penyakit selama perjalanan dari Australia menuju Hongkong. Setelah dievakuasi, korban dibawa ke RSUD Cendrawasih Dobo untuk mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan. Semua proses evakuasi dilakukan dengan sukses dan korban saat ini dalam kondisi yang stabil.