Anggota DPR asal Aceh, Muslim Ayub, meyakini bahwa polemik kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) berkaitan dengan potensi kandungan minyak dan gas (migas) di wilayah tersebut. Menurut Muslim, cadangan migas di empat pulau tersebut menjadi alasan utama bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengalihkan batas wilayah dari Aceh ke Sumut.
“Hal ini pasti benar, bahkan mungkin lebih dari 1.000 persen, jika bisa mencapai 5.000 persen persoalannya,” ungkapnya. Ia juga menyoroti bahwa status wilayah keempat pulau tersebut telah disepakati oleh Gubernur Aceh dan Sumatera Utara pada tahun 1992, dengan kesaksian dari Menteri Dalam Negeri saat itu.
Di sisi lain, Muslim menyebut bahwa jika alasannya murni faktor geografis, maka seharusnya Pulau Andaman menjadi milik Aceh. Namun, Aceh tidak pernah mencaplok pulau tersebut meskipun mengetahui kekayaan alam di sana. Ia menegaskan bahwa ce itu harus diberikan sanksi atas kebijakannya tersebut.
Polemik kepemilikan wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumut menjadi sorotan karena Kemendagri menetapkan empat pulau tersebut sebagai bagian dari Tapanuli Tengah, Sumut, setelah sebelumnya menjadi wilayah administrasi Aceh Singkil. Hal ini menimbulkan protes terutama dari masyarakat Aceh yang merasa kehilangan wilayah secara sepihak. Kemendagri telah menyatakan akan mengkaji ulang status kepemilikan keempat pulau tersebut setelah menjadi polemik.