Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara menemukan kasus penipuan dan penggelapan terkait penerimaan calon siswa (casis) Bintara Polri 2024 dengan kerugian total mencapai Rp1,43 miliar. Polda Sumut menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, di mana salah satunya merupakan purnawirawan Polri. Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudi, mengungkap bahwa pihak kepolisian telah menangkap purnawirawan polisi bernama Aipda Parlautan Banjarnahor, juga dikenal sebagai Fery, bersama istri dan seorang anggota keluarga sebagai admin.
Kasus ini terungkap setelah adanya informasi viral di media sosial TikTok yang mencurigai penipuan dalam proses rekrutmen Polri. Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, segera membentuk tim gabungan dari Itwasda, Bidpropam, dan Bidkum untuk menyelidiki kasus tersebut. Dalam praktiknya, tersangka utama, Aipda Parlautan Banjarnahor, telah mendirikan bimbingan belajar “Maju Bersama” sejak tahun 2014 dan menipu peserta dengan janji diterima melalui jalur khusus dengan membayar biaya hingga Rp400 juta per peserta.
Menurut Irwasda Polda Sumut, total korban yang melaporkan kasus ini adalah lima orang dengan kerugian mencapai Rp1,43 miliar. Namun, dari penelusuran lebih lanjut, peserta bimbingan tersebut mencapai 54 orang, menunjukkan kemungkinan ada lebih banyak korban. Ketiga tersangka telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. Dalam penangkapan tersebut, berhasil disita barang bukti berupa kwitansi pembayaran dan buku tabungan korban. Masyarakat yang merasa menjadi korban dalam praktik bimbingan belajar tersebut diimbau untuk segera melapor kepada pihak berwajib.