Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, telah selesai diperiksa oleh penyidik terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada perusahaan tersebut. Kurniawan menyampaikan bahwa selama pemeriksaan berlangsung selama sekitar 10 jam, ia diberikan 22 pertanyaan oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Menurut Kurniawan, ia telah menyerahkan semua dokumen yang diminta oleh penyidik terkait kasus tersebut dan tidak ada lagi dokumen yang diminta. Meskipun demikian, ia masih akan dipanggil kembali untuk diperiksa oleh penyidik tanpa jadwal yang pasti.
Pada pemeriksaan sebelumnya, penyidik mendalami mekanisme atau proses pengajuan kredit yang dilakukan oleh PT Sritex kepada bank. Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah mengeluarkan surat cegah dan tangkal kepada Kurniawan agar tidak dapat melarikan diri ke luar negeri. Tindakan pencegahan tersebut berlaku selama 6 bulan sejak 19 Mei 2025. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus tersebut, yaitu mantan Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI periode 2020 Zainuddin Mappa, dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp692 miliar. Qohar menjelaskan bahwa uang kredit yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja malah digunakan untuk membayar utang dan membeli aset non produktif, tidak sesuai dengan peruntukannya.Sebagai hasilnya, kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja disalahgunakan, yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.